Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa
Polisi merilis hasil ungkap kasus judi online di Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir. "Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional," ujar Kapolres.

Para pelaku judi online kata Rofiq, umumnya melakukan aktivitas perjudian online melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store. Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan. "Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali," tambah AKBP Rofik.

Sementara untuk kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh. Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.  “Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(Hms/red)

Editor : Redaksi