Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan 7 Kecamatan masuk peta identifikasi zona merah penyebaran virus Corona (Covid 19). Mulai dari pasien postif Covid 19 sampai dengan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Tiga Kecamatan masuk zona merah positif Covid 19 dan 4 Kecamatan masuk zona merah persebaran PDP Corona," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Rabu (01/04/2020).
Baca juga: Tak Sekadar Berbagi Nasi, Satlantas Lumajang Ajak Sopir Truk Utamakan Keselamatan
Positif Covid 19 dengan PDP ada hubungan erat, sehingga tujuh Kecamatan tersebut ditetapkan zona merah. Kedungjajang, Sukodono dan Randuagung masuk zona merah Covid 19 dan Tempeh, Lumajang, Pasirian dan Pronojiwo masuk zona merah PDP Covid 19.
Baca juga: Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Pemkab Lumajang Dorong Pelayanan Lebih Tertib dan Tepat Sasaran
"Dua zona di 7 Kecamatan ini penanganannya akan diprioritaskan," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tanggung Transportasi dan Pastikan Pengobatan Anak Penderita Leukemia Lancar
Data tanggal 31 Maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 133, pasien dalam pengawasan (PDP) 10 dan terkonfirmasi positif Covid 19 3 orang. Jumlah tersebut bisa saja bertambah, mengingat riwayat postif Covid 19 cukup banyak.(Yd/red)
Editor : Redaksi