Dapat Perlakuan Khusus

Pemkab Lumajang Tetapkan 7 Kecamatan Zona Merah Persebaran Covid 19

lumajangsatu.com
Rilis Pemkab Lumajang 7 Kecamatan Zona Merah Persebaran Covid 19

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan 7 Kecamatan masuk peta identifikasi zona merah penyebaran virus Corona (Covid 19). Mulai dari pasien postif Covid 19 sampai dengan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Tiga Kecamatan masuk zona merah positif Covid 19 dan 4 Kecamatan masuk zona merah persebaran PDP Corona," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Rabu (01/04/2020).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Positif Covid 19 dengan PDP ada hubungan erat, sehingga tujuh Kecamatan tersebut ditetapkan zona merah. Kedungjajang, Sukodono dan Randuagung masuk zona merah Covid 19 dan Tempeh, Lumajang, Pasirian dan Pronojiwo masuk zona merah PDP Covid 19.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Dua zona di 7 Kecamatan ini penanganannya akan diprioritaskan," jelasnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Data tanggal 31 Maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 133, pasien dalam pengawasan (PDP) 10 dan terkonfirmasi positif Covid 19 3 orang. Jumlah tersebut bisa saja bertambah, mengingat riwayat postif Covid 19 cukup banyak.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru