Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan 7 Kecamatan masuk peta identifikasi zona merah penyebaran virus Corona (Covid 19). Mulai dari pasien postif Covid 19 sampai dengan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Tiga Kecamatan masuk zona merah positif Covid 19 dan 4 Kecamatan masuk zona merah persebaran PDP Corona," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Rabu (01/04/2020).
Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Lumajang, Satu Penadah Turut Diamankan
Positif Covid 19 dengan PDP ada hubungan erat, sehingga tujuh Kecamatan tersebut ditetapkan zona merah. Kedungjajang, Sukodono dan Randuagung masuk zona merah Covid 19 dan Tempeh, Lumajang, Pasirian dan Pronojiwo masuk zona merah PDP Covid 19.
Baca juga: Polda Jatim Perkuat Kampung Tertib Lalu Lintas di Lumajang, Warga Didorong Jadi Garda Keselamatan
"Dua zona di 7 Kecamatan ini penanganannya akan diprioritaskan," jelasnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
Data tanggal 31 Maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 133, pasien dalam pengawasan (PDP) 10 dan terkonfirmasi positif Covid 19 3 orang. Jumlah tersebut bisa saja bertambah, mengingat riwayat postif Covid 19 cukup banyak.(Yd/red)
Editor : Redaksi