Lumajang - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil menangkap Sunji (55) warga Dusun Ampelgading Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir ditangkap lantaran memiliki bondet.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa pelaku ditangkap di dekat rawa pesisir Pantai Selatan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumahnya dan ditemukan benda diduga petasan jenis bondet. "Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” ujarnya.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.Perlu diketahui bahwa sudah banyak orang yang menjadi Korban keganasan petasan, untuk itu Polres Lumajang melakukan Razia dan penggerebekan di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalisasi korban insiden ledakan petasan.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Kini pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 pelaku tindak pidana secara tanpa hak membuat, menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu bahan peledak. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi