Lumajang- Polsek Kunir menangkap Suudi (36) Dusun Gadingsari RT 04 RW 07 Desa Karanglo Kecamatan Kunir karena melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak.
Kronologi pada saat jam 04.00 wib telah terjadi pencurian 2 (dua) ekor kambing Gibas, bulu putih, umur 1,5 bulan, kelamin jantan didalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah Subakrun. Ketika hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar jam23.30 Wib telah terjadi lagi pencurian 1 (satu) ekor kambing jenis kaligesing, bulu putih hitam, jantan, umur 1,5 bulan didalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah milik korban Sunoto.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Kapolsek Kunir Iptu Hariyono menjelaskan untuk penangkapan dilakukan di rumah Suudi, berdasarkan informasi dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya an ditemukan 3 ekor kambing. "Jam 16.00 kami melakukan penggeledahan mbak dan ternyata langsung ditemukan kambing tersebut" Ujar Kapolsek Kunir.
Modus operasi pencurian dengan cara masuk ke dalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah, mengambil kambing dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian diikat dengan tali pelepah pisang dan dituntun menuju rumah tersangka.
Baca juga: Ditusuk Orang Mabuk di Sekitar Alun-alun Lumajang, Korban Alami Paru-paru Bocor
Selanjutnya disimpan didalam kandang dan dilakukan rubah warna pada sebagian bulu dengan menggunakan semir rambut supaya menyamarkan kambing hasil pencurian itu sebelum dijual ke pasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ekor kambing gibas, jantan, bulu putih, umur 1,5 bulan. 1 ekor kambing gibas, jantan, bulu putih (sebagian bulu diubah warna hitam pada sekitar kedua mata), umur 1,5 bulan dan 1 ekor kambing kaligesing, bulu putih hitam (sebagian bulu pada kepala diubah warna dari putih menjadi hitam), umur 1,5 bulan, kelamin jantan.
Baca juga: Harga Cabai Tak Sepedas Rasanya, Petani di Lumajang Meradang
" Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP" tutupnya.
Editor : Redaksi