Ancaman 7 th Penjara
Gerak Cepat Polisi: Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota Digulung dalam 24 Jam
LUMAJANG – Aksi komplotan pencuri baterai tower seluler lintas daerah berakhir singkat. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk salah satu pelaku dan membongkar jaringan kejahatan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berbekal laporan cepat dari saksi, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran intensif.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata.
Modus pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Mereka berkeliling menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak. Tersangka PT, warga Tuban, berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi, sementara rekannya S bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok dan menggasak baterai menggunakan alat khusus.
Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Saat mencoba kabur, PT berhasil dihadang petugas tak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti senilai Rp10 juta. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya menerima upah Rp600 ribu, sementara S kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga kuat komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang beroperasi lintas kabupaten, termasuk di wilayah Jember.
“Kasus ini masih kami dalami. Tim terus memburu pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Pras.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan cepat ini menjadi sinyal tegas: ruang gerak pelaku kejahatan kian sempit di Lumajang (Red).
Editor : Redaksi