Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (30/06/2020).
"Karena tanggung jawab ada di kepala desa, maka kepala desa diberikan surat teguran tertulis atas tanggung jawabnya dan tidak boleh mengulangi lagi," jelas Wabup rilis dari diskominfo pemkab Lumajang.
Baca juga: Bunda Indah Tantang Pejabat Berani Hadapi Persoalan
Surat teguran tersebut dilayangkan karena Wabup geram oleh ulah oknum sopir yang menyalahgunaan mobil ambulan desa yang kedapatan digunakan untuk memuat kambing. Dirinya juga meminta agar Dinas Kesehatan segera memperbarui petunjuk teknis pemanfaatan ambulan desa disertai sanksi agar penggunaan ambulan desa tidak lagi disalahgunakan.
Baca juga: Bunda Indah Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, Minta Semua Potensi Masuk Sistem
"Harus ada perubahan peraturan petunjuk tenis tentang pemanfaatan, pemeliharan dan pengamanan ambulan desa, juknisnya harus dipertajam lagi tentang pemanfaat dan sanksi apabila desa menyalahgunakan," tegasnya.
Selain itu, Bunda Indah juga meminta agar Camat dan Puskesmas di masing-masing kecamatan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ambulan desa di wilayahnya.
Baca juga: Dokter Muter Hadir di Klanting, Layanan Kesehatan Didekatkan ke Warga Desa
"Pemantauan akan dilakukan bertingkat dengan Camat dan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat untuk terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi," ujarnya. (dis/ls/red)
Editor : Redaksi