Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq, mendapatkan surat panggilan dari Polda Jatim. Hal itu berkaitan dengan laporan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) atas dugaan pencemaran nama baik yang menyatakan ada penyerobotan lahan milik alm. Salim Kancil.
"Besok saya dipanggil Polda, atas laporan pihak yang merasa dirugikan atas istilah penyerobotan tanah atau bahasa saya tanah garapan alm. Salim Kancil," ujar Thoriqul Haq, Rabu (07/07/2020).
Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Pasang Target 3,4 Miliar PAD Parkir Pinggir Jalan TA 2025
Rencananya, Cak Thoriq akan memenuhi panggilan Polda Jatim yang akan ditemani istri alm. Salim Kancil Tijah dan anak Salim Kancil Ike. Cak Thoriq akan memberikan keterangan soal batas-batas lahan Salim Kancil dan ijin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LUIS.
Baca juga: Warga Tempursari Heboh Kemunculan Buaya di Pantai Watu Godek Lumajang
"Besok saya akan hadir, insyaallan bersama dengan istri dan anak alm. Salim Kancil," jelasnya.
Bupati ingin memastikan batas-batas yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cak Thoriq juga meminta semua pengusaha yang ingin berinvestasi harus mematuhi tatakelola dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dishub Lumajang Launching Pelaporan Online Soal Perhubungan dan Infrastruktur
"Saya tadi sudah melihat foto-foto melalui google earth dan akan kita pastikan batas-batas tanah dengan mengajak BPN," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi