Lumajang - Polsek Tempeh beserta Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di utara Jembatan Kali mujur Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Korban atas nama Dewi Rindi Antika (31) Warga Desa Bades Kecamatan Pasirian. Petugas tangkap pelaku atas nama Adi Mirsani (34) warga Dusun Pandanwangi Rt. 14 Rw. 02 Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memepet korban yang hendak berangkat kerja, ketika sampai di utara jembatan kalimujur dua beraksi dengan kedua pelaku lainnya. Setelah korban berhenti kemudian pelaku yang tadinya duduk di bagian tengah mengancam korban dengan sebilah celurit.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kemudian tugas pelaku yang duduk di belakang mengambil sepeda korban, bila korban melawan pelaku tak ragu melukai korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit SPM Yamaha Scoopy tahun 2016 warna cream coklat N-3982-UU, 1 SPM Honda beat warna hitam (di sita dalam perkara lain), 1 celurit, 1 fc BPKB dan STNK SPM scoopy th 2016 warna cream coklat dan 1 surat keterangan dari FIF.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Alhamdulillah dalam operasi sikat semeru 2020 kami berhasil ungkap pelaku begal dan dia termasuk residivis kasus curas pasal 365 KUHP, di tahan sudah 2 kali" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi