Tindak Kriminalitas

Adi Warga Desa Jatimulyo Terduga Begal Ditangkap Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Adi saat di ruang pemeriksaan Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang.

Lumajang - Polsek Tempeh beserta Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi di utara Jembatan Kali mujur Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Korban atas nama Dewi Rindi Antika (31) Warga Desa Bades Kecamatan Pasirian. Petugas tangkap  pelaku atas nama Adi Mirsani (34) warga Dusun Pandanwangi Rt. 14 Rw. 02 Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memepet korban yang hendak berangkat kerja, ketika sampai di utara jembatan kalimujur dua beraksi dengan kedua pelaku lainnya. Setelah korban berhenti kemudian pelaku yang tadinya duduk di bagian tengah mengancam korban dengan sebilah celurit.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Kemudian tugas pelaku yang duduk di belakang mengambil sepeda korban, bila korban melawan pelaku tak ragu melukai korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit SPM Yamaha Scoopy tahun 2016 warna cream coklat N-3982-UU, 1 SPM Honda beat warna hitam (di sita dalam perkara lain), 1 celurit, 1 fc BPKB dan STNK SPM scoopy th 2016 warna cream coklat dan 1 surat keterangan dari FIF.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

"Alhamdulillah dalam operasi sikat semeru 2020 kami berhasil ungkap pelaku begal dan dia termasuk residivis kasus curas pasal 365 KUHP, di tahan sudah 2 kali" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru