Satresnarkoba Polres Lumajang

Tim Kuro Lumajang Bekuk Pengedar Pil Setan Rojopolo

lumajangsatu.com
Saiful Rijal Pengedar Pil Setan diamankan dengan barang buktinya.

Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pengedar pil setan logo Y sebanyak 136 butir warna putih, pelaku atas nama Mochammad Saiful Rizal (30) warga Dusun Krajan kidul Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto jam 19.30 WIB Senin, (03/08/2020).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu," tutur Kasat Resnarkoba AKP Ernowo Selasa, (04/08/2020).

Baca juga: Pemkab Lumajang Beri Relaksasi Pajak BPHTB Nol Persen PTPN Group

 Petugas berhasil mengamankan 136 butir pil, uang tunai Rp 60.000,rokok gudang garam, 2 plastik bening sebelumnya pelaku sudah menjadi buruan petugas karena sering menjual barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, guna lebih lanjut untuk penyidikan tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiroto.

Baca juga: Modus Baru Lagi, Begal Motor Lempar Minyak Goreng di Lumajang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahu penjara.

Baca juga: Begal Sadis Berkeliaran Bacok Kepala Korban di Jatiroto Lumajang

Sepak terjang tersangka membuat resah warga. Pasalnya, banyak anak muda di Desa Rojopolo dan sekitarnya sering teler. (in/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru