Ingat Kata Bang Rhoma, Judi itu Haram

Dua Pengepul Togel Selok Anyar Ditangkap Saat Nunggu Pembeli di Warkop

lumajangsatu.com
Dua pengepul Togel Asal Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian.

Lumajang - Lagi asyik ngopi di Warung JLS Selok Anyar pengepul judi togel dibekuk oleh Tim Kuro Polres Lumajang tersangka atas nama Bambang Nurdiansyah (39) Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian dan Ahmadi (38) Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Rabu, (05/08/2020)

Modus yang dilakukan yaitu setelah menerima tombokan judi togel dari penombok melalui pesan singkat di hp Bambang lalu Ahmadi melayani penombok disebuah warung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.  160.000, Hp android Merk Oppo Warna Hitam, Bolpoin warna biru, Kertas berisi tomobokan judi togel Hongkong dan Hp Nokia.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"Tersangka menjadi menjadi penombok togel setelah menyetor uang dalam jumlah tertentu sebagai deposit ke pengelola" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Keuntungan dari hasil berjualan togel online digunakan tersangka untuk bermain judi serupa. Dia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru