Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental, Khoirul Anam (29) warga Dusun Krajan Wetan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono. Dia harus merasakan dinginnya sel setelah melakukan penipuan dan penggelapan mobil merk new avanza.
Pengungkapan penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban ditipu oleh pelaku yang telah merental mobilnya namun tak kunjung kembali.
Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025
Kanit Pidum Ipda Ahmad Fahri mendampingi Kasat Reskrim AKP Masykur mengatakan bahwa awalnya pelaku merental mobil kepada Saefudin Zuhri (59) warga Jl.Letkol Slamet Wardoyo Gang PP Al fauzan Desa Labruk lor namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil korban tak kunjung kembali.
"Pelaku setelah habis masa sewa tidak mengembalikan mobil tersebut dengan alasan akan memperpanjang namun biaya sewa tidak dibayar olehnya" Kata Ipda Fahri.
Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil menangkap pelaku di tempat kos milik Wisnu Alamat Jl Panglima Sudirman Utara 22-28, Rampal Celaket Kecamatan Klojen Kota Malang. Kemudian pelaku di bawa ke Lumajang guna pengembangan kasus namun saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas membawa senjata penikam, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur. (Ind/ls/red)
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Dalam pengembangan pelaku juga mengakui melakukan tindak pidananya.
1. LP-B/173/VIII/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES LUMAJANG. TGL 6 Januari 2020.
BB : Toyota Avanza No.Pol : L 1273 RZ
Baca juga: DPRD dan Pemerintah Akan Bahas 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024
2. LP-B/174/VIII/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES LUMAJANG, Tgl 5 Maret 2020
BB : Honda Mobilio, No.Pol : N 1552 YL
3. LP-B/32/VIII/2020/POLRES LUMAJANG/SEK CND, Tgl 14 April 2020
BB : Toyota Avanza No.Pol : B 1419 SZP
Editor : Redaksi