Lumajang - Tim Kuro Polsek Candipuro telah berhasil ungkap pelaku pencurian pipa besi di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro yang akan digunakan untuk pembangunan gorong-gorong, namun pada saat barang tersebut akan digunakan ternyata hilang dan diambil oleh Yuswo Widodo (40) warga Dusun Krajan Rt.003 Rw.001 Desa Jugosari Kecamatan Candipuro.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut untuk membayar tanggungan yang ada di Bank.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
"Karena keadaan terdesak dia nekat mencuri pipa besi itu mbak, sebelumnya dia tidak pernah melakukan pencurian ini dan dilakukan sendirian" Kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Pelaku mengambil barang berupa 2 buah pipa besi ukuran 12 inch dengan panjang 2 meter dan 3 meter yang sebelumnya di letakkan di Jalan Dusun Krajan Desa Jugosari, dia melakukan aksinya ketika malam hari dengan cara diangkut lalu dijual ke tukang rongsokan.
"Total kerugian mencapai Rp. 4.200.000" Ujar AKP Sajito.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Candipuro guna diproses lebih lanjut, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi