Dibekuk Usai Bebas dari Lapas

Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

lumajangsatu.com
Polsek Pasirian tangkap pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Lumajang - Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Pelaku atas nama Ismail Khudori (33) ternyata merupakan spesialis curat yang telah dihukum di wilayah Polres Jombang.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Agustus 2019 namun Kapolsek Pasirian iptu Agus Sugiarto, mendapat informasi jika pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Polres Jombang, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan menjalani proses hukum di sana.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Begitu mendengar jika pelaku akan bebas, kami langsung menyanggong dan menangkap pelaku saat keluar dari lembaga pemasyarakatan Jombang, " terang Agus.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Setelah menghilang selama satu tahun, Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap. Kini pelaku berada di Polsek Pasirian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru