Mangkir Kedinasan

2 Anggota Polres Lumajang Dipecat Tidak Hormat

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang cek foto 2 anggota Polri diberhentikan tidak terhormat.

Lumajang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberhentikan dengan tidak hormat 2 oknum anggota Polri yang merupakan anggota Polres Lumajang karena dianggap melakukan pelanggaran dalam dinas kepolisian Selasa, (22/09/2020).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga oknum anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK, dalam suatu upacara yang dilaksanakan di Mapolres Lumajang. Dalam upacara tersebut kedua oknum anggota Polri ini tidak hadir, namun pelaksanaan upacara tetep dilaksanakan.

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Anggota Polri dari Polres Lumajang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigadir Septa Ari Dona Wijaya. Selanjutnya Bripka Panji Satrio Gusti W jabatan terakhir sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang, keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Menurut AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK kedua anggotanya sudah lama tidak berdinas meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut. Atas hal tersebut, personel ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya di Polres Lumajang.

"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri. Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi" Tandasnya.

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

 AKBP Deddy berharap, Anggota di Polres Lumajang agar tidak mengikuti contoh yang dilakukan kedua oknum anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru