Lumajang - Pelaku jambret atas nama Maskur (20) warga Desa Barat Kecamatan Padang ternyata dulu pernah di Begal hingga sebabkan tangannya buntung. Walaupun dirinya kali pertama melakukan aksi kejahatan tersebut namun hukum tetap berjalan.
KapolsekSenduro AKP Joko Witoro mengatakan bahwa pelaku salah pergaulan karena selama ini tak ada catatan kriminal dia. Modus yang dilakukan saat melakukan aksinya, mengiringi sepeda motor korban dengan menggunakan sepeda motor juga. Kemudian pepet sepeda motor korban, lalu merampas tas korban dengan cara menarik.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Pada saat itu pelaku melihat korban sedang bermain handphone sembari mengendarai motor, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban.
"Kami himbau saat dijalan jangan sampai main hp meskipun dibonceng" Ujar AKP Joko.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara..(Ind/ls/red)
Editor : Redaksi