Lumajang - Pelaku jambret atas nama Maskur (20) warga Desa Barat Kecamatan Padang ternyata dulu pernah di Begal hingga sebabkan tangannya buntung. Walaupun dirinya kali pertama melakukan aksi kejahatan tersebut namun hukum tetap berjalan.
KapolsekSenduro AKP Joko Witoro mengatakan bahwa pelaku salah pergaulan karena selama ini tak ada catatan kriminal dia. Modus yang dilakukan saat melakukan aksinya, mengiringi sepeda motor korban dengan menggunakan sepeda motor juga. Kemudian pepet sepeda motor korban, lalu merampas tas korban dengan cara menarik.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Pada saat itu pelaku melihat korban sedang bermain handphone sembari mengendarai motor, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban.
"Kami himbau saat dijalan jangan sampai main hp meskipun dibonceng" Ujar AKP Joko.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara..(Ind/ls/red)
Editor : Redaksi