Lumajang - Kasus sodomi sesama jenis kini terulang kembali di Lumajang ,Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh diduga telah menyodomi anak di bawah umur RA (14) Kecamatan Tempeh dengan cara memainkan alat kelaminnya saat ke Salon JJ.
Kejadian ini berawal dari korban ke Salon JJ milik tersangka di Desa Pulo Kecamatan Tempeh untuk potong rambut, kemudian saat korban akan dipotong pelaku bertanya apakah pernah menonton video porno.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA : Duh..! Perias Lumajang Asal Pulo Sodomi Anak 14 Tahun
Sontak seketika pelaku memegang dada korban lalu mencubit puting hingga memainkan alat kemaluan korban.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Ketika itu korban berada di kursi potong, tiba-tiba oleh pelaku dibawa ke belakang dan dijanjikan uang sebesar 20 ribu" Kata Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani.
Korban ini datang bersama temannya ke Salon JJ, akan tetapi korban memberontak atas perlakuan pelaku tersebut. Selanjutnya korban pergi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi