Narkoba Membunuhmu

Kapok..! Arek Suroboyo Nyabu Bareng Arek Pronojiwo Kepergok Polisi

lumajangsatu.com
Dua Pengendar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Lumajang.

Lumajang - Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengguna dan pengedar sabu yaitu Sahrul Gunawan (30) warga Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya serta Irvan Basori (30) warga Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo.

Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, petugas Satreskoba awalnya menangkap Sahrul saat berada di dalam warung kopi di Dusun Kampung Renteng Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo pada Senin (26/10/2020) sekitar jam 14.00 WIB.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran sedang yg berisi Shabu dengan berat kotor 0,69 Gram, dan Hp merek Xiomi," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Saat diinterogasi petugas, tersangka Sahrul mendapatkan barang sabu yang baru dibelinya dari Irvan. Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan Irvan saat itu juga berada di warung kopi.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 3 gram, dan 1 buah buah plastik klip ukuran sedang yang berisi Sabu dengan berat 0,19 gram," imbuh Ernowo.

Baca juga: Menantu Hajar Mertua di Sumberejo, Polres Lumajang Tetapkan 2 Tersangka

Kini kedua tersangka berada di Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan akan mendapat ganjaran Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru