Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil menangkap penipuan dengan modus memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak Pandemi Covid 19 di Lumajang, Ketiga tersangka berhasil yaitu Moch Ridho'i dan Sujono asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamattan Kenjeran, Kota Surabaya. dan salah satu penadah Muhammad Faisol warga Kelurahan Rogotrunan, Lumajang Rabu, (04/11/2020).
Terungkapnya tersangka ini berkat tas milik salah satu tersangka ketinggalan dirumah korban, hingga Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan kepada tersangka.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menjelaskan, dalam aksinya kedua orang tersangka datang kerumah korban berpura - pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Pandemi Covid 19.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Tersangka kemudian memperkenalkan diri kepada korban sebagai tim penyalur dana bantuan sosial tunai (BST).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
"Kemudian korban yang diprospek oleh pelaku ditawari dana BST Covid-19. Setelah korban percaya, tersangka minta foto korban dengan melepas perhiasan yang dikenakan dengan alasan kalau pakai perhiasan tidak dapat BST," kata Masykur. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi