Lumajang - Tiga tersangka penipu bermodus batuan covid-19 yang ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang diduga memiliki kemampuan hipnotis. Mereka bertiga, Moch Ridho'i dan Sujono asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamattan Kenjeran, Kota Surabaya. dan salah satu penadah Muhammad Faisol warga Kelurahan Rogotrunan, Lumajang membagi tugas, satu tersangka terus mengambil perhatian korban agar tidak fokus pada perhiasan.
"Pada saat korban lengah salah satu tersangka membawa kabur perhiasan mas," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur pada wartawan saat pers rilis, Rabu (04/11/2020).
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
BACA JUGA : Tim Kuro Lumajang Bekuk Penipu Bantuan Covid-19 asal Surabaya
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
Aksi tersangka terbongkar setelah para pelaku ini melakukan aksinya kepada seorang wanita paruh baya warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Usai melakukan aksi membawa perhiasan milik korban tas salah satu diantara tersangka tertinggal dirumah korban.
Baca juga: DPRD Lumajang Selesaikan Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
"Suatu kejahatan pasti akan meninggalkan satu kelemahan. Jadi tas pelaku ketinggalan di rumah korban, dari situ kami punya petunjuk untuk melakukan penyelidikan," terang Kasat Reskrim. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi