Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku curanmor Ervian Narasandi (20) warga Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung yang meresahkan warga Lumajang, Aksinya terbilang nekat membawa kabur sepeda motor saat pemilik lengah meninggalkan sepeda motornya di depan rumah Jalan Lamongan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Selasa, (17/11/2020).
Keterangan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor 10 November 2020,setelah melakukan pengembangan ternyata pelaku tidak sendiri melakukan aksinya tersebut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Dia sebagai joki sedangkan pelaku lainnya tertangkap curas di Polda Bali" Ujar AKP Masykur.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda motor Yamaha X-Ride Th 2014, nopol N 4853 YAL,Noka. MH32BU001EJ079535, nosin. 2BU079547 milik korban dan sarana pelaku berupa 1 unit Honda Beat Warna Hitam th 2010 Nopol L 6428 SN Noka. MH1JF5114AK630028, Nosin. JF51E1635846.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Atas perbuatannya kini tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi