Sebagai Joki

Alap-Alap Motor Asal Kalidilem Diringkus Tim Kuro Lumajang

lumajangsatu.com
Curanmor asal Kalidilem Lumajang.

Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku curanmor Ervian Narasandi (20) warga Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung yang meresahkan warga Lumajang, Aksinya terbilang nekat membawa kabur sepeda motor saat pemilik lengah meninggalkan sepeda motornya di depan rumah Jalan Lamongan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Selasa, (17/11/2020).

Keterangan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor 10 November 2020,setelah melakukan pengembangan ternyata pelaku tidak sendiri melakukan aksinya tersebut.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

"Dia sebagai joki sedangkan pelaku lainnya tertangkap curas di Polda Bali" Ujar AKP Masykur.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda motor Yamaha X-Ride Th 2014, nopol N 4853 YAL,Noka. MH32BU001EJ079535, nosin. 2BU079547 milik korban dan sarana pelaku berupa 1 unit Honda Beat Warna Hitam th 2010 Nopol L 6428 SN Noka. MH1JF5114AK630028, Nosin. JF51E1635846.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Atas perbuatannya kini tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru