Lumajang - Muhammad Suyut (32) warga Dusun Krajan Desa Tegal Bangsri Kecamatan Ranuyoso ditangkap Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam kamarnya lantaran sebagai pengedar pil daftar G dengan barang bukti 110 butir.
Polisi langsung melakukan penggeledahan ke kamar tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurut Kasat Narkoba AKP Ernowo awalnya pelaku mengelak saat dimintai keterangan namun petugas rupanya tidak mudah begitu saja dikelabui.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Pelaku mengaku baru beberapa bulan berjualan pil yang ia dapatkan dari seseorang dan kini kami masih melakukan pengembangan kasusnya" Kata AKP Ernowo.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas pinggang berisi 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp 160.000,3 plastik klip, 35 butir pil warna kuning logo 'DMP', 5pil warna kuning logo. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
"Pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Ernowo. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi