Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil menangkap kembali empat orang tahanan kasus narkoba yang kabur dari rutan Polres Lumajang Jumat, (20/11/2020) mereka kabur dengan cara membobol tembok ruang tahanan dengan besi timba.
4 tahanan yang sempat kabur yaitu Ahmad Afandi, Badrus Shohib, Khoyum dan Akhmed Slamet . Polisi berhasil menangkap mereka selama 5 hari ditempat yang berbeda.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pada tanggal 20 November jam 10.00 polisi berhasil menangkap Ahmad Affandi di Jalan Sutoyo yang saat itu pelaku naik becak motor untuk menuju Randuagung, karena kesepakatan dari komplotan tersebut untuk berpisah di Randuagung namun sayangnya Affandi tertangkap terlebih dahulu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Tak sampai disitu saja polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke Dusun Samaran Desa Tambelangan Kecamatan Sampang dan membuahkan hasil saat jam 09.30 Selasa, (24/11/2020) telah menangkap Badrus Shohib. Ditempat yang berbeda dalam satu hari itu, polisi menangkap Khoyum di Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang jam 16.30.
Tak lelah sampai situ pada tanggal 27 November 2020 polisi berhasil menangkap Akhmad Slamet di Desa Gambirono Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Dari 4 tahanan yang melarikan diri tersebut mendapatkan hadiah timah panas, karena melakukan perlawanan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Mereka ditangkap ditempat yang berbeda selama 5 hari masa pencarian " Ujar Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK saat melakukan conference pers di Mapolres Lumajang. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi