Gubernur Minta Mobil Dinas di Jatim Pakai Pertamax

lumajangsatu.com

Gubernur Soekarwo meminta aparatur pemerintahanan di Jawa Timur yang menggunakan mobil dinas untuk menggunakan pertamax.

Permintaan itu terungkap Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 670/5684/023/2012 tertanggal 26 Maret 2012 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi dan Air. '

Edaran dalam rangka program penghematan energi dan air di Provinsi Jatim menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air di Instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Kepala Bagian ESDM dan Lingkungan Biro Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Jatim, Muhammad Iqbal Junianto, Rabu (4/4/2012) mengatakan, surat edaran itu ditujukan ke bupati/walikota se-Jatim, kepala dinas/badan/biro/kantor/Direktur Rumah Sakit Provinsi Jatim, Sekretaris DPRD Provinsi Jatim, Direktur BUMN/BUMD Provinsi Jatim, Panglima Kodam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Pangarmatim, Panglima Komando TNI-AU dan Kakanwil Departemen/Non Departemen/Instansi Vertikal.

Dalam surat edaran itu, juga disebutkan agar instansi meningkatkan upaya penghematan energi dan air, melakukan inovasi penghematan energi dan air (penerangan, AC, peralatan kantor, kendaraan dinas), membentuk Gugus Tugas di instansi masing-masing, melaksanakan program penghematan energi dan air serta menyosialisasikan/mendorong masyarakat/swasta berperan aktif dalam penghematan.

"Nanti evaluasi pelaksanaan program gerakan penghematan energi dan air untuk kabupaten/kota atau SKPD pemprov dilaksanakan setiap 3 bulan sekali," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan yang melarang penggunaan premium bagi mobil dinas.

"Itu nanti disusun. Kendaraan dinas tidak lagi (menggunakan premium) sehingga nanti ada penghematan," kata Hatta di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (3/4/2012) kemarin.

Menurut dia, larangan itu akan diformulasikan dalam aturan resmi. Sekretariat Kabinet akan membahas lebih lanjut dan menentukan apakah aturan itu akan berbentuk instruksi presiden, peraturan presiden atau aturan lainnya.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru