Jatiroto - Polsek Jatiroto berhasil menangkap 2 daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian gula dipabrik gula Jatiroto yang terjadi setahun yang lalu tepatnya 11 januari 2020. Kedua pelaku Fahmi Yullah (30) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto dan Sulka (33) warga Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Jember,(14/1/2021).
Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian gula di PG Jatiroto bersama 14 pelaku yang lainnya. Menurut Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH pelaku ditangkap di kediamannya. "Kita tangkap pelaku di rumahnya," ujar Rudi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sebenarnya, total pelaku ada 14 orang namun pihaknya telah mengamankan 10 orang pelaku dan sudah menjalani proses hukum di pengadilan. "Sementara 2 pelaku juga sudah kita amankan dan tinggal 2 lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Barang bukti yang berhasil di amankan sebelumnya berupa 109 sak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan 1 potong pipa besi ukuran 30 cm. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi