Babak Belur

Diduga Jambret di Salon Klakah, Pria Dimassa Warga, Motor Dibakar

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi terduga pelaku saat diamuk massa
Ilustrasi terduga pelaku saat diamuk massa

LUMAJANG — Teriakan minta tolong dari sebuah salon di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, mendadak memecah suasana Minggu (13/9/2026) malam. Seorang pria berinisial U (34), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, diduga merampas tas milik seorang perempuan setelah mengancam korban menggunakan benda yang sempat dikira sebagai senjata api.

Aksi tersebut berujung panjang. Korban berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang mendengar kemudian berdatangan dan melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan.

Namun, situasi berubah panas. Terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan dan diamankan polisi. Sementara sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dibakar warga.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Salon Hilda, Jalan Ranu Krajan 2, RT 03/RW 03, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah.

Saat kejadian, korban Ika Noer Fadila (44), warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, sedang berada di salon untuk melakukan perawatan.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kejadian bermula ketika U datang dan masuk ke dalam salon. Pelaku kemudian diduga mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai pistol.

“Pelaku masuk ke dalam salon dan mengancam korban menggunakan senjata yang diduga pistol mainan. Setelah itu, pelaku mengambil tas korban secara paksa,” ujar Suprapto, Senin (14/9/2026).


Dalam aksinya, pelaku diduga mengincar barang berharga milik korban. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone 12 warna putih tulang, sebuah tas warna krem kombinasi pink, serta uang tunai Rp1 juta.

Usai merampas tas, pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Namun, korban dan saksi tidak tinggal diam. Mereka mengejar sembari berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Pengejaran akhirnya berujung pada tertangkapnya U oleh korban, saksi dan sejumlah warga.

“Korban dan saksi mengejar pelaku sambil meminta pertolongan. Pelaku kemudian berhasil diamankan bersama warga,” jelas Suprapto.


Situasi kemudian memanas. U sempat menjadi sasaran amuk warga yang kesal dengan dugaan aksi tersebut.

Petugas Polsek Klakah yang tiba di lokasi langsung mengamankan pria tersebut untuk mencegah massa bertindak lebih jauh. Karena mengalami luka setelah dimassa, U kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan.

“Petugas Polsek Klakah kemudian mengamankan pelaku. Karena sebelumnya sempat dimassa warga, pelaku dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pertolongan pertama,” ungkap Suprapto.


Kasus tersebut dilaporkan korban kepada polisi pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah U beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang terlibat. Polisi belum menyimpulkan adanya pelaku lain dan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan.

Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Benda yang semula dikira sebagai senjata api disebut merupakan senjata mainan, bukan senjata api.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dan proses hukum terhadap U masih berjalan. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan baru. Setelah berhasil diamankan warga, terduga pelaku akhirnya berada dalam penanganan polisi untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum (Red).