Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu saat asyik nongkrong berada di gardu tepi jalan Gunung Tengu Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso. Tersangka atas nama Ahmad Faisol (48) dan Abdul Hanan (28) kedua tersangka warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Minggu, (17/01)
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya orang tak dikenal keluar masuk desa tersebut dari yang muda hingga dewasa. Anggota polisi lalu melakukan penyilidikan guna memastikan kebenarannya laporan tersebut.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran besar didalamnya berisi 2 buah plastik klip ukuran kecil, berisi sabu seberat 0,23 gram, 0,82 gram dan 0,24 gram, 1 HP merk OPPO warna hitam,1 HP merk Evercoss warna biru.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Dari penggeledahan ditemukan total berat keseluruhan Sabu sebanyak 1,29 gram mbak," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pembunuh Gadis Muda di Randuagung
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi