Asyek Nongkrong di Gardu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Desa Mlawang Lumajang

lumajangsatu.com
Terduga pengedar narkoba asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah saat diamankan polisi

Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu saat asyik nongkrong berada di gardu tepi jalan Gunung Tengu Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso. Tersangka atas nama Ahmad Faisol (48) dan Abdul Hanan (28) kedua tersangka warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Minggu, (17/01)

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya orang tak dikenal keluar masuk desa tersebut dari yang muda hingga dewasa. Anggota polisi lalu melakukan penyilidikan guna memastikan kebenarannya laporan tersebut.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran besar didalamnya berisi 2 buah plastik klip ukuran kecil, berisi sabu seberat 0,23 gram, 0,82 gram dan 0,24 gram, 1 HP merk OPPO warna hitam,1 HP merk Evercoss warna biru.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Dari penggeledahan ditemukan total berat keseluruhan Sabu sebanyak 1,29 gram mbak," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru