Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu saat asyik nongkrong berada di gardu tepi jalan Gunung Tengu Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso. Tersangka atas nama Ahmad Faisol (48) dan Abdul Hanan (28) kedua tersangka warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Minggu, (17/01)
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya orang tak dikenal keluar masuk desa tersebut dari yang muda hingga dewasa. Anggota polisi lalu melakukan penyilidikan guna memastikan kebenarannya laporan tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran besar didalamnya berisi 2 buah plastik klip ukuran kecil, berisi sabu seberat 0,23 gram, 0,82 gram dan 0,24 gram, 1 HP merk OPPO warna hitam,1 HP merk Evercoss warna biru.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Dari penggeledahan ditemukan total berat keseluruhan Sabu sebanyak 1,29 gram mbak," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi