Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu saat asyik nongkrong berada di gardu tepi jalan Gunung Tengu Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso. Tersangka atas nama Ahmad Faisol (48) dan Abdul Hanan (28) kedua tersangka warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Minggu, (17/01)
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya orang tak dikenal keluar masuk desa tersebut dari yang muda hingga dewasa. Anggota polisi lalu melakukan penyilidikan guna memastikan kebenarannya laporan tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran besar didalamnya berisi 2 buah plastik klip ukuran kecil, berisi sabu seberat 0,23 gram, 0,82 gram dan 0,24 gram, 1 HP merk OPPO warna hitam,1 HP merk Evercoss warna biru.
Baca juga: Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Kumpulkan 35 Kantong Darah
"Dari penggeledahan ditemukan total berat keseluruhan Sabu sebanyak 1,29 gram mbak," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi