Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Satreskoba Polres Lumajang Amankan 5 Pengedar Sabu

lumajangsatu.com
5 Terduga pengedar Narkoba hasil tangkapan Polres Lumajang.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap 5 pelaku Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam waktu sehari di tempat yang berbeda Rabu, (20/1/2021).

Berawla pertugas menangkap Khoirul Anam (35) warga Dusun Juranglangak, Desa Senduro Kecamatan Senduro di jalan raya depan kantor Kecamatan Senduro karena dicurigai membawa sabu. Kemudian tersangka dilakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,10 gram, 1 buah HP dan sepeda motor Beat Nopol N 5269 ZO.

Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selang 2 jam kemudian saat jam 20.00 WIB berhasil menangkap Moh Shoheh (42) warga Dusun NgambonDesa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe dan Ramlan (44) warga Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 buah plastik klip berisi sabu, masing-masing 0,09 gram, 0,10 gram, 0,11 gram, 0,12 gram dan 0,16 gram serta seperangkat alat hisap sabu.

Keduanya ditangkap di rumah pelaku bernama Moh Shoheh dan barang bukti sabu itu ditemukan di saku celana yang digantung di belakang pintu kamarnya. Kini dijerat pasal 112 sub 132 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tepat jam 20.56 WIB pihaknya berhasil menangkap Wahyu Ihsan Romadon (21) warga Dusun Ngampu Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe. Dari tangan pelaku disita 1 buah timbangan sabu digital dan 2 plastik klip diduga masih ada sisa sabu.

Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang

Pelaku ini dijerat pasal 114 sub 112 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada jam 21.00 WIB menangkap Muhamad (37), warga Dusun Ngampu, Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan seperangkat alat hisap sabu, 2 plastik klip masih ada sisa serbuk diduga sabu dan 1 buah HP merk Oppo.

Atas perbuatannya ini Muhamad dijerat pasal 114 sub 112 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, kelima pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang.

Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian polisi tindak lanjuti dan berhasil.

"Untuk mengungkap ini kami butuh waktu lama dan alhamdulillah berhasil" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Kamis, (21/1/2021). (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru