Pernah Terjangkit dan Komorbid

Ini alasan Kadinkes Terkait Bupati dan Wabup Lumajang tidak Divaksin

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menjalani screening apakah layak di vaksin

Lumajang - Banyak masyarakat Lumajang bertanya mengenai Bupati Lumajang, Wabup Lumajang dan Sekda tidak divaksin covid-19. Dari hasil screening tim Satgas Covid-19 Alasan Bupati Thoriqul Haq tidak memenuhi syarat untuk divaksin lantaran usai terpapar covid19 dan sekarang menjadi pendonor plasma darah.

"Sedangkan Wakil Bupati Indah Masdar karena kormobid," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, dr Bayu Wibowo.

Baca juga: NU Lumajang Dorong Cak Thoriq Kembali Maju Calon Bupati 2024-2029

Masih kata dia, alasan ini sesuai dengan petunjuk medis dari kementerian dan pengunaan vaksin. Jadi masyarakat tidak boleh memiliki prasangka lain.

Baca juga: Ini Peraih Lumajang Innovation Award 2023

"Alasan ini secara medis dan ilmiah," jelasnya.

Baca juga: 41 Ribu Ahli Waris di Lumajang Terima Santunan Kematian

Sedangkan Sekda Lumajang, Agus Triyono dan Istri Bupati Lumajang, Ning Farin tidak divaksin lantaran miliki hubungan erat dengan penderita covid-19. " Pak Sekda itu istrinya pernah covid-19 dan ibu bupati juga demikian," jelasnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru