Lumajang - Bagi orang yang bisa di vaksin masih dilakukan screening kondisi kesehatannya. Jadi tidak sembarangan asal di suntik vaksin, karena ada beberapa kriterian.
"Screening ini harus jujur dan akan dicek kondisi kesehatannya," ujar Kadinkes Lumajang, dr Bayu Wibowo.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dari penulusuran tim redaksi lumajangsatu.com. vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
- Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19. 2.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
- Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Editor : Redaksi