Lumajang - Seorang tukang urut yang kerap disapa Mbah No (58) warga Dusun Krajan Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang diduga melakukan pencabulan kepada Mawar (6) yang dilakukan di rumah korban saat mengurut Rabu, (3/2/2021).
Perbuatan pelaku diketahui orang tuanya, setelah korban mengeluhkan sakit dibagian anusnya.Setelah mendengar cerita dari anaknya, Orang tua korban lalu mendatangi pelaku dan menyerahkan pelaku ke kantor polisi untuk bertangggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Polisi Gencar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar di Lumajang
"Namun pelaku masih kami priksa" Ujar Ipda Irdani Isma Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LUmajang.
Baca juga: Truk Terguling di Kedungjajang, Satlantas Polres Lumajang Atur Arus Lalu Lintas
Padahal pelaku dan korban merupakan tetangga meskipun beda Dusun namun sudah dikenal baik dan menjadi langganan pijit di keluarga korban. Saat itu pelaku disuruh memijit kakak laki-laki korban.
Seusai itu ketika korban hendak dipijit ibunya ijin untuk keluar. Disaat ibunya keluar dibuat kesempatan oleh pelaku untuk melakukan hal keji tersebut.
Baca juga: Polsek Kedungjajang Intensifkan Antisipasi Curanmor, Warga Diminta Tambah Kunci Ganda
Kini si dukun pijat di periksa itensif oleh unit PPA untuk mendalami dugaan pencabulan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi