Lumajang - Seorang tukang urut yang kerap disapa Mbah No (58) warga Dusun Krajan Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang diduga melakukan pencabulan kepada Mawar (6) yang dilakukan di rumah korban saat mengurut Rabu, (3/2/2021).
Perbuatan pelaku diketahui orang tuanya, setelah korban mengeluhkan sakit dibagian anusnya.Setelah mendengar cerita dari anaknya, Orang tua korban lalu mendatangi pelaku dan menyerahkan pelaku ke kantor polisi untuk bertangggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polsek Kedungjajang Awasi Jembatan dan Jalur Rawan
"Namun pelaku masih kami priksa" Ujar Ipda Irdani Isma Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LUmajang.
Baca juga: Polisi Siaga di Destinasi Wisata, Water Park Wonorejo Jadi Prioritas Pengamanan Libur Lebaran
Padahal pelaku dan korban merupakan tetangga meskipun beda Dusun namun sudah dikenal baik dan menjadi langganan pijit di keluarga korban. Saat itu pelaku disuruh memijit kakak laki-laki korban.
Seusai itu ketika korban hendak dipijit ibunya ijin untuk keluar. Disaat ibunya keluar dibuat kesempatan oleh pelaku untuk melakukan hal keji tersebut.
Baca juga: Perangkat Desa Bence Dilantik, Kapolsek Kedungjajang Ingatkan Pelayanan Tanpa Pilih Kasih
Kini si dukun pijat di periksa itensif oleh unit PPA untuk mendalami dugaan pencabulan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi