Lumajang - Seorang tukang urut yang kerap disapa Mbah No (58) warga Dusun Krajan Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang diduga melakukan pencabulan kepada Mawar (6) yang dilakukan di rumah korban saat mengurut Rabu, (3/2/2021).
Perbuatan pelaku diketahui orang tuanya, setelah korban mengeluhkan sakit dibagian anusnya.Setelah mendengar cerita dari anaknya, Orang tua korban lalu mendatangi pelaku dan menyerahkan pelaku ke kantor polisi untuk bertangggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
"Namun pelaku masih kami priksa" Ujar Ipda Irdani Isma Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres LUmajang.
Baca juga: Kedungjajang Akan Kenalkan Sejarah Singo Wiguno, Patih Pertama Lumajang di Karnaval Kabupaten
Padahal pelaku dan korban merupakan tetangga meskipun beda Dusun namun sudah dikenal baik dan menjadi langganan pijit di keluarga korban. Saat itu pelaku disuruh memijit kakak laki-laki korban.
Seusai itu ketika korban hendak dipijit ibunya ijin untuk keluar. Disaat ibunya keluar dibuat kesempatan oleh pelaku untuk melakukan hal keji tersebut.
Baca juga: Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polsek Kedungjajang Awasi Jembatan dan Jalur Rawan
Kini si dukun pijat di periksa itensif oleh unit PPA untuk mendalami dugaan pencabulan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi