Kedungjajang

Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Polisi saat melakukan olah TKP
Polisi saat melakukan olah TKP

Lumajang – Perselisihan soal kondisi jalan menuju rumah berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Seorang pria lanjut usia berinisial NM (67), warga setempat, menjadi korban dan mengalami luka bacok di wajah, bahu hingga bagian belakang kepala.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) pagi dan diketahui sekitar pukul 08.45 WIB. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut mengalami luka pada pipi kanan, bahu kanan, serta kepala bagian belakang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, peristiwa itu bermula dari perselisihan antara istri kedua korban dengan saudara dari terlapor berinisial MR (65), warga Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit.

 

Perselisihan tersebut dipicu persoalan jalan menuju rumah yang tergenang air akibat kebocoran dan tertimbun tanah.

 

“Awalnya terjadi cekcok antara istri kedua korban dengan saudara dari terlapor terkait jalan menuju rumahnya yang tergenang air karena bocor dan tertimbun tanah,” kata Ipda Suprapto.

 

Perselisihan itu kemudian didatangi MR bersama seorang rekannya berinisial SL. Keduanya disebut berusaha menjelaskan persoalan yang terjadi.

 

Namun, situasi berubah ketika korban datang ke lokasi.

 

“Tidak berapa lama kemudian korban datang. Selanjutnya korban langsung dianiaya oleh terlapor menggunakan senjata tajam jenis arit atau clurit,” ujar Suprapto.

 

Dalam aksi tersebut, korban disebut mengalami tiga kali sabetan senjata tajam. Bacokan mengenai pundak atau bahu kanan, pipi kanan, dan bagian belakang kepala korban.

 

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah dua orang, yakni SM dan RF, memisahkan korban dan terlapor.

 

Usai kejadian, MR langsung melarikan diri. Sementara korban bersama pelapor mendatangi Polsek Kedungjajang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

 

Petugas kemudian membawa korban ke Puskesmas Kedungjajang untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Lumajang.

 

“Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Kedungjajang, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Lumajang untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Ipda Suprapto.

 

Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi mengamankan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Sementara MR hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas.

 

“Untuk terlapor masih dalam pencarian. Petugas masih melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Suprapto.

 

Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Polsek Kedungjajang. Terlapor diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP/UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (Red).