Lumajang - Hasil penyelidikan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang atas kasus pencabulan anak usia 6 tahun di kedungjajang. Ternyata, Modus tersangka Mbah No (50) warga Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang, tangannya tergelincir karena minyak urut hingga jari ke dalam zona terlarang korban.
"Ngakunya tanganya tergelincir," ujar Kanit PPA Ipda Irdani Isma pada lumajangsatu.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Warga Jember Jadi Korban Begal di Lumajang, Alami Luka Serius di Leher dan Kepala
BACA JUGA : Dukun Pijat Kedungjajang Lumajang Diduga Cabuli Anak 6 Tahun
Kejadian tersebut bermula ketika hari Senin (1/2/2021) saat malam hari dirumah kediaman korban. Saat itu pelaku usai mengurut kakak laki-laki korban kemudian korban, ketika korban sedang diurut tiba-tiba ibunya ijin untuk keluar sebentar .
Baca juga: Ratusan Warga Pandansari Lumajang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Poko'e Obah
"Saat itulah oleh pelaku digunakan untuk melakukan perbuatannya mbk," Ujarnya lagi.
Pelaku melakukan hal tersebut sekali, kini Polres Lumajang masih memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan. Nantinya akan dilakukan pendampingan jika korban mengalami trauma psikis.
Baca juga: Polisi Gencar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar di Lumajang
"Sementara itu dulu mbak, saya sampaikan lebih lanjut kami kabari lagi, " Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi