Lumajang - Hasil penyelidikan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang atas kasus pencabulan anak usia 6 tahun di kedungjajang. Ternyata, Modus tersangka Mbah No (50) warga Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang, tangannya tergelincir karena minyak urut hingga jari ke dalam zona terlarang korban.
"Ngakunya tanganya tergelincir," ujar Kanit PPA Ipda Irdani Isma pada lumajangsatu.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Viral Kecelakan Seleb Tiktok Joyce Asal Madura di Klakah-Lumajang
BACA JUGA : Dukun Pijat Kedungjajang Lumajang Diduga Cabuli Anak 6 Tahun
Kejadian tersebut bermula ketika hari Senin (1/2/2021) saat malam hari dirumah kediaman korban. Saat itu pelaku usai mengurut kakak laki-laki korban kemudian korban, ketika korban sedang diurut tiba-tiba ibunya ijin untuk keluar sebentar .
Baca juga: Sejumlah Desa di Kedungjajang Masih Kekeringan dan Krisis Air Bersih
"Saat itulah oleh pelaku digunakan untuk melakukan perbuatannya mbk," Ujarnya lagi.
Pelaku melakukan hal tersebut sekali, kini Polres Lumajang masih memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan. Nantinya akan dilakukan pendampingan jika korban mengalami trauma psikis.
Baca juga: Polsek Kedungjajang Lumajang Kerahkan Damkar Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan
"Sementara itu dulu mbak, saya sampaikan lebih lanjut kami kabari lagi, " Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi