Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam sehari menangkap 3 pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu untuk pesta. Petugas melakukan penangkapannya di jam dan tempat yang berbeda pula yaitu YAP (18) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, YFR (18) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, dan DM Desa Sembon Kecamatan Jatiroto, Kamis (4/2/2021).
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Jatiroto dan usianya masih belasan tahun, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda 2 orang di kamar kost Jl. Bengawan Solo Jogoyudan dan 1 lagi di Perumnas Jatiroto.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto SIK M,Si berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga keluarga dari bahaya narkoba, apalagi kebanyakan pelaku masih berstatus pelajar.Dari penangkapannya tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 0,36 gram dan 0,27 gram dari ketiga pelaku.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Lumajang Salurkan Sembako untuk Korban Lahar Semeru di Peringatan Hari Jadi Reserse Polri
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi