Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam sehari menangkap 3 pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu untuk pesta. Petugas melakukan penangkapannya di jam dan tempat yang berbeda pula yaitu YAP (18) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, YFR (18) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, dan DM Desa Sembon Kecamatan Jatiroto, Kamis (4/2/2021).
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Jatiroto dan usianya masih belasan tahun, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda 2 orang di kamar kost Jl. Bengawan Solo Jogoyudan dan 1 lagi di Perumnas Jatiroto.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto SIK M,Si berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga keluarga dari bahaya narkoba, apalagi kebanyakan pelaku masih berstatus pelajar.Dari penangkapannya tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 0,36 gram dan 0,27 gram dari ketiga pelaku.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi