Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam sehari menangkap 3 pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu untuk pesta. Petugas melakukan penangkapannya di jam dan tempat yang berbeda pula yaitu YAP (18) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, YFR (18) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, dan DM Desa Sembon Kecamatan Jatiroto, Kamis (4/2/2021).
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Jatiroto dan usianya masih belasan tahun, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda 2 orang di kamar kost Jl. Bengawan Solo Jogoyudan dan 1 lagi di Perumnas Jatiroto.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto SIK M,Si berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga keluarga dari bahaya narkoba, apalagi kebanyakan pelaku masih berstatus pelajar.Dari penangkapannya tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 0,36 gram dan 0,27 gram dari ketiga pelaku.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi