Lumajang - Baru menghembuskan nafas di dunia bebas seusai menjalani hukuman di Lapas Lumajang, Moch Rifqiandri (25) warga Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember kembali ditangkap dengan kasus curas spesialis parkiran Masjid.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Ranmor R2 Merek Honda Scopy, No. Pol : N 2853 UU Thn : 2018 TKP dihalaman masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung dan 1 unit Ranmor R2 Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP MASJID KALIBOTO Kecamatan Jatiroto
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Modus yang digunakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak menggunakan kunci T.
Adapun pelaku berhasil melakukan kejahatannya di beberapa wilayah salah satunya di Masjid Kaliboto Lor-Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, Perumnas Jatiroto Kecamatan Jatiroto mengambil sepeda motor Honda beat warna merah, Masjid Curahwedi - Jatiroto mengambil sepeda motor honda beat warna putih.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Masjid Desa.Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor honda scopy warna coklat abu abu, di Koperasi "Mawar" Kecamatan Rowokangkung mengambil Sepeda motor honda beat warna putih, Masjid Mujahidin Kecamatan Rowokangkung Kab.Lumajang mengambil sepeda motor honda beat warna merah putih.
Terakhir TKP di pasar Kunir Kecamatan Kunir mengambil sepeda motor honda beat warna hitam.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Jadi itu spesialis maling di parkiran Masjid Mbak" tutup Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi