Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang hingga kini masih menyelidiki kendaraan Truk sebagai sarana pelaku untuk melakukan curwan, sebelumnya polisi telah menangkap Suhur (39) warga Desa Curah petung Kecamatan Kedungjajang, Sahlan (36) Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang dan Agus Wahyu Utomo yang merupakan Sekdes Madurejo Kecamatan Pasirian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menjelaskan bahwa hasil curian hewan tersebut langsung diserahkan kepada penadah untuk dijual, selanjutnya pelaku mendapat bagian dari hasil maling itu.
Baca juga: Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala
"Mereka pakai truk untuk mengangkut dan kami masih lacak namun sudah diketahui milik seseorang" kata AKP Masykur.
Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang
Adanya laporan polisi ini sejak dari bulan oktober 2020 ,menuntut kemungkinan bahwa Oknum Sekdes Agus ini sudah lama ada di dalam jaringan.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M,Si juga menyayangkan terhadap Sekdes seharusnya sebagai pelayanan masyarakat namun justru tidak peduli terhadap perundang-undangan dan itu merupakan suatu kesalahan.
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
"Sangat disayangkan mbak" tutup AKBP Eka. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi