Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang hingga kini masih menyelidiki kendaraan Truk sebagai sarana pelaku untuk melakukan curwan, sebelumnya polisi telah menangkap Suhur (39) warga Desa Curah petung Kecamatan Kedungjajang, Sahlan (36) Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang dan Agus Wahyu Utomo yang merupakan Sekdes Madurejo Kecamatan Pasirian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menjelaskan bahwa hasil curian hewan tersebut langsung diserahkan kepada penadah untuk dijual, selanjutnya pelaku mendapat bagian dari hasil maling itu.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Mereka pakai truk untuk mengangkut dan kami masih lacak namun sudah diketahui milik seseorang" kata AKP Masykur.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Adanya laporan polisi ini sejak dari bulan oktober 2020 ,menuntut kemungkinan bahwa Oknum Sekdes Agus ini sudah lama ada di dalam jaringan.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M,Si juga menyayangkan terhadap Sekdes seharusnya sebagai pelayanan masyarakat namun justru tidak peduli terhadap perundang-undangan dan itu merupakan suatu kesalahan.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Sangat disayangkan mbak" tutup AKBP Eka. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi