Awas Narkoba di Sekitarmu

Polisi Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Pondok Abadi

lumajangsatu.com
Satreskoba Lumajang tangkap pengedar sabu di Pondok Abadi Kelurahan Jogoyudan.

Lumajang - Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria warga Perumahan Pondok Abadi, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang yang diduga sebagai engedar sabu berinisial AFY (31) jam 19.00 Selasa, (16/2/2021).

Tersangka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ulah mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan penggeladahan dirumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 4,06 gram.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, 2 sendok takar sabu, 2 buah korek api serta uang hasil penjualan Rp 260 ribu.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang," ujar Ernowo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Saat ini tersangka sudah mendekam disel tahananan Mapolres Lumajang . (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru