Lumajang - Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria warga Perumahan Pondok Abadi, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang yang diduga sebagai engedar sabu berinisial AFY (31) jam 19.00 Selasa, (16/2/2021).
Tersangka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ulah mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan penggeladahan dirumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 4,06 gram.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, 2 sendok takar sabu, 2 buah korek api serta uang hasil penjualan Rp 260 ribu.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang," ujar Ernowo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Saat ini tersangka sudah mendekam disel tahananan Mapolres Lumajang . (ind/ls/red)
Editor : Redaksi