Lumajang - Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria warga Perumahan Pondok Abadi, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang yang diduga sebagai engedar sabu berinisial AFY (31) jam 19.00 Selasa, (16/2/2021).
Tersangka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ulah mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan penggeladahan dirumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 4,06 gram.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, 2 sendok takar sabu, 2 buah korek api serta uang hasil penjualan Rp 260 ribu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang," ujar Ernowo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Saat ini tersangka sudah mendekam disel tahananan Mapolres Lumajang . (ind/ls/red)
Editor : Redaksi