Awas Narkoba di Sekitarmu

Polisi Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Pondok Abadi

lumajangsatu.com
Satreskoba Lumajang tangkap pengedar sabu di Pondok Abadi Kelurahan Jogoyudan.

Lumajang - Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria warga Perumahan Pondok Abadi, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang yang diduga sebagai engedar sabu berinisial AFY (31) jam 19.00 Selasa, (16/2/2021).

Tersangka ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ulah mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan penggeladahan dirumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 4,06 gram.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, 2 sendok takar sabu, 2 buah korek api serta uang hasil penjualan Rp 260 ribu.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang," ujar Ernowo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Saat ini tersangka sudah mendekam disel tahananan Mapolres Lumajang . (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru