Lumajang - Polsek Yosowilangun berhasil menyita 130 minuman keras di Toko Tri Dusun Kebonsari RT. 04 RW. 04 Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun yang siap untuk diedarkan oleh tersangka Hendrik Istatok (40) warga Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun.
Menurut Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH MH mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari aduan masyarakat sekitar. Hingga polisi melakukan penggeledahan di toko kelontong tersebut dengan menemukan barang bukti berupa 42 botol anggur merah dengan kadar alkohol 19 %, 14 botol anggur putih, 18 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol ,19 botol anggur merah dengan kadar alkohol 17 , 8 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 17 %, 24 botol kecil anggur kolesom dan 14 botol soju.
Baca juga: Desa Kraton Lumajang Siap Hadapi Visitasi Komisi Informasi Publik Pusat
"Kami mau mengejar orang yang nyuplainya dan ini masih kami dalami lebih lanjut" Kata AKP Hariyanto mantan KBO Reskrim Polres Lumajang itu.
Baca juga: Kelompok Tani di Yosowilangun Lumajang Terima Bibit Bawang Merah
Dia juga mengatakan patroli cipta kondisi masih dilakukan personelnya dengan sasaran ke toko hingga gudang tempat miras disimpan. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 2 Perda Tk II No. 10 Th. 1980 jo Permendag RI No. 06/M-Dag/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.
Baca juga: Desa Kraton Lumajang Siap Ikuti Ajang Apresiasi KIP 2024
"Kita akan sasar terus, sampai benar-benar kapok tidak ada lagi yang menjual miras di wilayah hukum kita. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi