Lumajang - Polsek Yosowilangun berhasil ungkap kasus curanmor yang kini meresahkan masyarakat di Dusun Kebonan RT 006 RW 006 Desa Krai Kecamatan Yosowilangun. Pelaku yang sudah tertangkap atas nama Amir Hamzah (23) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun merupakan residivis dengan kasus yang berbeda dulunya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan 2 orang temannya namun kini masih menjadi buron. Pelaku yang masih buron yaitu W (25) warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun yang berperan sebagai mengawasi situasi dan kondisi. Sedangkan P (35) warga Dusun Bulaktal Desa Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun sebagai penadah barang bukti barang haram tersebut.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Para pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan untuk melihat sawahnya berjarak 50 meter, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil kemudian dibawa ke PONbelum tertangkap untuk dijualkan.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Jadi yang dua masih buron Mbak, insyaallah pelaku akan segera ketangkap" kata Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH MH.
Sebelumnya pelaku merupakan residivis dengan kasus jambret uang pada tahun 2014-2015 bersama Irjak TKP Desa. Kalipepe Kecamatan Yosowilangun namun sudah diputuskan oleh pengadilan dan menjalani hukuman selama 3 bulan karena belum dewasa.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
"Atas perbuatannya kini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Yosowilangun" tutup AKP Hariyanto. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi