Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah menangkap pelaku pengedar sabu berinisial R (35) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah, polisi telah mengamankan sabu 8,71 gram Selasa, (9/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka pada Senin (8/3/2021) sekitar jam 19.30 WIB saat berada dirumahnya.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Hal ini polisi mendapatkan info dari masyarakat sekitar, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka menemukan barang bukti sabu diantaranya, 1 bungkus rokok LA didalamnya berisi 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 0,19 gram, buah plastik klip berisi 2 buah plastik klip masing berisi Sabu
4,17 Gram dan 0,49 Gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik klip berisi 4 buah plastik klip masing berisi Shabu dengan berat kotor, 0,46 Gram, 0,46 Gram, 0,47 Gram, dan 0,49 Gram.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Kemudian berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 5 ( buah plastik klip masing berisi Shabu dengan berat kotor, 0,69 Gram00,48 Gram 0,24 Gram, 0,27 Gram, dan 0,30 Gram.
"Total barang bukti keseluruhan berat shabu sebanyak 8,71 Gram, dan uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp 150.000," ujarnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun2008 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi