Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram pelaku atas nama AS (39) warga Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Polisi menangkap pelaku saat tidur berada di dalam kamar.
Kasat Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui sebagai pengguna sabu. "Dia kami buru lantaran sering mengkonsumsi," jelasnya.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu bonk yang terbuat dari botol kaca bening dengan tutup warna hitam dan terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai sedotan plastik bening, 1 sedotan plastik bening, 5 sedotan plastik bening berbentuk L, rokok gudang Surya serta pivet kaca didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu, dan 0,4 gram sabu.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Itu yang kami gledah di dalam kamarnya Mbak" Kata Ernowo.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan narkoba.Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi