Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram pelaku atas nama AS (39) warga Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Polisi menangkap pelaku saat tidur berada di dalam kamar.
Kasat Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui sebagai pengguna sabu. "Dia kami buru lantaran sering mengkonsumsi," jelasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu bonk yang terbuat dari botol kaca bening dengan tutup warna hitam dan terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai sedotan plastik bening, 1 sedotan plastik bening, 5 sedotan plastik bening berbentuk L, rokok gudang Surya serta pivet kaca didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu, dan 0,4 gram sabu.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Itu yang kami gledah di dalam kamarnya Mbak" Kata Ernowo.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan narkoba.Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi