Lumajang - Polsek Kota Lumajang berhasil menangkap spesialis maling kotak amal musholah Bambang Suhermanto (49) warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir.
Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2018 dan telah dilakukan tipiring dijatuhi hukuman 3 bulan, Tersangka melakukan pencurian uang didalam kotak amal di Mushola Khoirul Ummah di Perumahan Amanda Regency, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dalam menjalankan aksinya pelaku membawa potongan lidi untuk mengambil uang di dalam kotak amal. Aksi tersangka terhenti karena merasa diawasi oleh Security sehingga tersangka mengembalikan kotak amal tersebut pada posisi semula Kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 78 ribu.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
"Uang dan potongan lidi kemudian dimasukan ke dalam tas slempang," kata Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
Usai berhasil mencuri uang di dalam kotak amal tersangka meninggalkan Musholla . Setelah medapatkan informasi dari petugas security, satu anggota Polsek Lumajang Kota yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan pencurian biasa sebagaimana dalam pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi