Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam semalam berhasil tangkap 2 pemakai sabu yaitu P (40) dan RSBP (26) keduanya warga Desa Sumber Urip Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo.
Ditempat yang berbeda polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang baru usai menggunakan narkotika jenis sabu, dari pengakuan tersangka mereka membeli narkoba untuk digunakan pribadi. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti dari tersangka P sabu seberat 1,07 gram sedangkan RSBP mengamankan 0 ,29 gram .
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Dari hasil tes urine kedua tersangka Positif menggunakan sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sedangkan menurut Kabag Ops Polres Lumajang AKP Saiful Alam, SH, MH mengungkapkan bahwa tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Sasaran operasi meliputi judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan bahan peledak. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi