Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam semalam berhasil tangkap 2 pemakai sabu yaitu P (40) dan RSBP (26) keduanya warga Desa Sumber Urip Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo.
Ditempat yang berbeda polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang baru usai menggunakan narkotika jenis sabu, dari pengakuan tersangka mereka membeli narkoba untuk digunakan pribadi. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti dari tersangka P sabu seberat 1,07 gram sedangkan RSBP mengamankan 0 ,29 gram .
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Dari hasil tes urine kedua tersangka Positif menggunakan sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Sedangkan menurut Kabag Ops Polres Lumajang AKP Saiful Alam, SH, MH mengungkapkan bahwa tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Sasaran operasi meliputi judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan bahan peledak. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi