Tinggal Telepon Bandarnya

Pemuda 18 Tahun Jualan Pil Koplo Diringkus Polisi Lumajang

lumajangsatu.com
Penjual pil koplo asal Desa Gondoruso saat diamankan Polsek Pasirian

Pasirian - Polsek Pasirian kembali mengungkap kasus pengedaran pil koplo. GAA (18) pemuda warga Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan polisi karena ditemukan 1.594 butir dari tangan tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat bahwa memiliki stok pil koplo. Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Pasirian.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Candipuro yang saat ini sudah ditangkap. Jika membutuhkan barang tersebut, ia tinggal memesan via telepon dan barang pun langsung dikirim setelah itu.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

"Pembelinya adalah para pemuda" Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, Kamis (25/05/2021).

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru