Pasirian - Polsek Pasirian kembali mengungkap kasus pengedaran pil koplo. GAA (18) pemuda warga Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan polisi karena ditemukan 1.594 butir dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat bahwa memiliki stok pil koplo. Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Pasirian.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta
Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Candipuro yang saat ini sudah ditangkap. Jika membutuhkan barang tersebut, ia tinggal memesan via telepon dan barang pun langsung dikirim setelah itu.
Baca juga: Kapolsek Lumajang Kota Resmi Berganti, Iptu Edy Kuswanto Gantikan Iptu Andrie Setyo Wibowo
"Pembelinya adalah para pemuda" Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, Kamis (25/05/2021).
Baca juga: Kapolsek Ranuyoso Sosialisasikan Hotline Polisi saat Patroli di Wisata Kolam Renang
Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi