Tinggal Telepon Bandarnya

Pemuda 18 Tahun Jualan Pil Koplo Diringkus Polisi Lumajang

lumajangsatu.com
Penjual pil koplo asal Desa Gondoruso saat diamankan Polsek Pasirian

Pasirian - Polsek Pasirian kembali mengungkap kasus pengedaran pil koplo. GAA (18) pemuda warga Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan polisi karena ditemukan 1.594 butir dari tangan tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat bahwa memiliki stok pil koplo. Warga yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Pasirian.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Candipuro yang saat ini sudah ditangkap. Jika membutuhkan barang tersebut, ia tinggal memesan via telepon dan barang pun langsung dikirim setelah itu.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Pembelinya adalah para pemuda" Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, Kamis (25/05/2021).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru