Wes Wayahe Tertib Lalu Lintas

33 Motor Knalpot Tilang Bisa Diambil Asalkan Pemilik Penuhi Syarat ini

lumajangsatu.com
33 Motor Knalpot Tilang Satlantas Polres Lumajang.

 

Lumajang - Motor yang telah ditilang oleh Satlantas Polres Lumajang sejumlah 33 bisa diambil pada hari Rabu jam 09.00 dengan membawa surat-surat kendaraan serta motor yang belum standar harus diganti seketika itu pula Selasa, (30/3/2021).

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

 Pihaknya menegaskan, penindakan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa razia cipta kondisi tersebut menyasar para pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) seperti knalpot brong, penggunaan ban kecil, hingga kelengkapan kendaraan lainnya. Untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan bermotor akan diminta mengganti knalpot brong sesuai dengan standar.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

"Jadi besok boleh diambil Mbak" Kata AKP Bayu. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru