Lumajang - Motor yang telah ditilang oleh Satlantas Polres Lumajang sejumlah 33 bisa diambil pada hari Rabu jam 09.00 dengan membawa surat-surat kendaraan serta motor yang belum standar harus diganti seketika itu pula Selasa, (30/3/2021).
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Pihaknya menegaskan, penindakan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa razia cipta kondisi tersebut menyasar para pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) seperti knalpot brong, penggunaan ban kecil, hingga kelengkapan kendaraan lainnya. Untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan bermotor akan diminta mengganti knalpot brong sesuai dengan standar.
Baca juga: DPRD Lumajang Selesaikan Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
"Jadi besok boleh diambil Mbak" Kata AKP Bayu. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi