Wes Wayahe Tertib Lalu Lintas

33 Motor Knalpot Tilang Bisa Diambil Asalkan Pemilik Penuhi Syarat ini

lumajangsatu.com
33 Motor Knalpot Tilang Satlantas Polres Lumajang.

 

Lumajang - Motor yang telah ditilang oleh Satlantas Polres Lumajang sejumlah 33 bisa diambil pada hari Rabu jam 09.00 dengan membawa surat-surat kendaraan serta motor yang belum standar harus diganti seketika itu pula Selasa, (30/3/2021).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

 Pihaknya menegaskan, penindakan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa razia cipta kondisi tersebut menyasar para pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) seperti knalpot brong, penggunaan ban kecil, hingga kelengkapan kendaraan lainnya. Untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan bermotor akan diminta mengganti knalpot brong sesuai dengan standar.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Jadi besok boleh diambil Mbak" Kata AKP Bayu. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru