Wes Wayahe Tertib Lalu Lintas

33 Motor Knalpot Tilang Bisa Diambil Asalkan Pemilik Penuhi Syarat ini

lumajangsatu.com
33 Motor Knalpot Tilang Satlantas Polres Lumajang.

 

Lumajang - Motor yang telah ditilang oleh Satlantas Polres Lumajang sejumlah 33 bisa diambil pada hari Rabu jam 09.00 dengan membawa surat-surat kendaraan serta motor yang belum standar harus diganti seketika itu pula Selasa, (30/3/2021).

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

 Pihaknya menegaskan, penindakan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa razia cipta kondisi tersebut menyasar para pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) seperti knalpot brong, penggunaan ban kecil, hingga kelengkapan kendaraan lainnya. Untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan bermotor akan diminta mengganti knalpot brong sesuai dengan standar.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

"Jadi besok boleh diambil Mbak" Kata AKP Bayu. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru