Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah mengungkap kasus pengedaran sabu tersangka berperan sebagai kurir yaitu Bakir (42) warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung, polisi berhasil temukan sabu seberat 0,69 gram Kamis, (1/3/2021).
Penangkapan bermula berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa di wilayah Randuagung sering adanya transaksi narkoba. Kemudian petugas berhasil menggerebek tersangka dikediamannya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna biru, 1 buah potongan plastik ukuran kecil berisi 0,05 Gram, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 620.000,5 buah plastik klip ukuran kecil, 2 sekrop potongan sedotan bening dan 1 buah HP merk Nokia warna merah dengan simcard 082229470XXX.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Berdasarkan informasi dari polisi bahwa pengakuan dari tersangka yang sehari- hari bekerja sebagai petani baru kali ini disuruh mengambil barang haram tersebut melalui telpon oleh seseorang.
"Kami akan segera ungkap pelaku dibalik ini Mbak" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi