Tagih Janji Bupati

FKMPL Demo depan Pemkab Lumajang

lumajangsatu.com
FKMPL Demo depan Pemkab Lumajang.

Lumajang - Forum komunikasi masyarakat peduli lingkungan (FKMPL) lakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menagih janji kepada Bupati Thoriqul Haq terkait dengan kawasan pertambangan ketiga aliran sungai karena merugikan rakyat kecil Kamis, (8/4/2021).

Sedangkan sungai yang jadi permasalahan yaitu di Glidik, Rejali dan Mujur, warga meminta kepada pertambangan rakyat (IPR)  melakukan pencabutan persemen ESDM tentang penetapan kawasan WIUP karena merugikan.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Jatim Mau Membangun Dam Gambiran Lumajang

"Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan dan ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah, kami hanya menagih janji saja" Kata Nawawi wakil dari pendemo.

Adapun tuntutan yang diutaran para pendemo yaitu :

1. Kembalikan kawasan pertambangan ketiga aliran sungai yaitu Glidik, Rejali dan Mujur kepada pertambangan rakyat (IPR)  dengan meminta pencabutan persemen ESDM tentang penetapan kawasan WIUP karena merugikan rakyat kecil

2. Menghentikan pengeluaran pasir dari wilayah Lumajang sesuai dengan resolusi damai dengan yang ditandatangani bersama antara masyarakat dan pemerintah

3. Meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terkait pembendungan aliran sungai Rejali di Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro oleh CV Duta Pasir yang mengakibatkan meluapnya air kepada kepemukiman warga.

Baca juga: Pembangunan Dam Gambiran Lumajang Telan Dana 11,8 Miliar Rupiah

4. Meminta kepada pemerintah untuk menutup pertambangan besar (IUP)  diseluruh Kabupaten Lumajang, karena sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan seperti kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan exploitasi pasir besar-besaran yang sangat mengganggu aktivitas secara umum.

5. Menghentikan dan memproses hukum penggilingan batu yang diduga ilegal sejak tahun 2017-2021.

6. Menindak tegas Stokpile yang sebagian besar ilegal sesuai pernyataan Bupati Thoriqul Haq di Sosmed

Baca juga: Ria Yulianti Atlet Taekwondo Paralimpik Lumajang Sabet Emas Jatim di Peparnas Solo

7. Memproses secara hukum penambang ilegal pratragedi Salim Kancil yang tertuang dalam laporan PANSUS pertambangan DPRD Kabupaten Lumajang tahun 2014 Yang diketuai oleh Agus Wicaksono.


Para pendemo langsung ditemui oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Lumajang, Teguh Widjayono mengutarakan bahwa dari tuntutan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Lumajang.


"Akan kami ditindak lanjuti untuk proses tuntutan yang telah disampaikan" kata Teguh. (ind/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru