Lumajang - Polsek Lumajang Kota melaksanakan giat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pendisiplinan penggunaan masker di Jl. Gajah mada Lumajang, Kamis (8/4/2021). Ternyata masih didapat warga yang melanggar protokol kesehatan saat mengunjung cafe.
Dalam giat operasi yustisi ini sedikitnya ada 8 pengunjung cafe yang diperiksa dan 3 diantaranya melanggar protokol kesehatan tanpa memakai masker. Pengunjung terjaring diberikan teguran lisan dan diberikan masker.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Kami juga pantau pengguna jalan yang tidak memakai masker sekaligus dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker jika sedang keluar rumah," ujar Aipda Andri Setya anggota Polsek Kota Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Disamping itu juga, petugas mensosialisasikan protokol kesehatan yakni 3M, Mencuci tangan, Memakai masker, Menghindari kerumunan demi memutus rantai penyebaran covid-19 utamanya di wilayah Kab. Lumajang, dan juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi covid-19.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemantau warga Lumajang untuk tertib Prokes terus dilakukan. Meski Lumajang sudah masuk dalam kategori zona Kuning, warga diminta untuk memiliki kesadaran Prokes. (res/har/red)
Editor : Redaksi