Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terhitung dari bulan Januari 2021 hingga saat ini sudah menjalankan rehabilitasi 4 tahanan kasus pil koplo. Ada satu tahanan menjalani rehabilitasi kasus pengguna sabu-sabu.
Dari tahanan tersebut yang menjalankan rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Ada beberapa faktor yang mengharuskan polisi menyetujui untuk merehabilitasi tahanan tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
KBO Satresnarkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji Santoso SH mengatakan pihaknya mengacu pada Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Pasal ini tidak serta merta berarti bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna berhak atas rehabilitasi.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Serta mengacu pada Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika, mengatur: Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan.
"Mereka rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang Mbak," kata Iptu Wahono saat ditemui diruang kerjanya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Hasil penyidikan yang sudah P21 dan sudah dilimphkan ke Kejaksaan Negeri di tahun 2021 terhitung ada 10 perkara. Hal ini Narkoba masih menjadi musuh besar di Indonesia. Terlebih para pelaku ada yang beberapa kali keluar masuk penjara seolah tidak kapok.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi