Sukodono - Polsek Sukodono berhasil meringkus pelaku curanmor, F (23) dan A (22) keduanya warga Desa Sumberejo. Pelaku melancarkan aksinya di kediaman tetangganya karena saat itu sepi.
Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso menangkapkan, kedua pelaku ditangkap dirumah F yang saat itu sedang asyik nongkrong. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Hasil dari pencurian ini biasanya dibuat untuk karaoke dan minum-minuman keras di Warung Karaoke JLT dekat perempatan Boreng. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK, BPKB dan sepeda motor Smash.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Motornya ini sudah ditawarkan di medsos namun belum laku," kata AKP Edi, Rabu (21/04/2021).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Kedua pelaku ini yang setiap harinya merupakan seorang pengangguran sehingga ingin mendapat uang secara cepat dan berfoya-foya dengan cara yang salah. Tak ada motif balas dendam kepada tetangganya hanya saja kehimpit faktor ekonomi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi