Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu seberat 2,1 gram , HMS (23) warga Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Modus yang dilakukan beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel Senin, (10/5/2021).
Pada umumnya tersangka melakukan (transaksi) dengan media sosial, baik melalui WhatsApp untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan dan nantiya dia yang kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan.
Baca juga: BPBD Resmi Bentuk Desa Tangguh Bencana di Ranupani
Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka ini tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Tanggul Terkikis Lahar Dingin, Warga Sumberwuluh Tetap Waspada dan Bergotong Royong
"Alhamdulillah kami berhasil tangkap berkat informasi dari masyarakat" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Pencarian Korban Laka Laut di Pantai Bambang Resmi Dihentikan
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 UURI No 35 tahun 2009 . (ind/ls/red)
Editor : Redaksi