Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu seberat 2,1 gram , HMS (23) warga Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Modus yang dilakukan beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel Senin, (10/5/2021).
Pada umumnya tersangka melakukan (transaksi) dengan media sosial, baik melalui WhatsApp untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan dan nantiya dia yang kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka ini tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
"Alhamdulillah kami berhasil tangkap berkat informasi dari masyarakat" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 UURI No 35 tahun 2009 . (ind/ls/red)
Editor : Redaksi